Sangatta – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Kutai Timur sedang menyusun Rencana Induk Penanggulangan Kebakaran Daerah (RIPKD) sebagai pedoman strategis penanggulangan kebakaran yang lebih terukur di seluruh wilayah Kutim. Dokumen tersebut mencakup kebijakan pencegahan hingga penanganan kebakaran berbasis risiko di tiap kecamatan.
Kepala Dinas Damkar Kutim, Failu, mengatakan penyusunan RIPKD dilakukan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang tidak hanya bertindak saat kejadian, tetapi juga mendorong upaya mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
“Kita ingin membangun sistem yang bukan sekadar reaktif, tapi juga proaktif dalam mencegah kebakaran. RIPKD akan menjadi dasar dalam perencanaan anggaran, penguatan SDM, hingga distribusi sarana prasarana,” jelasnya.
Ia menjelaskan kebijakan nasional juga mengarahkan pemerintah daerah menerapkan perencanaan berbasis risiko untuk penanggulangan kebakaran permukiman, hutan, dan lahan. Kutim dinilai memiliki karakteristik wilayah yang membutuhkan strategi adaptif karena aktivitas industri cukup tinggi.
“Melalui RIPKD, kami akan memetakan potensi rawan kebakaran di setiap kecamatan, termasuk menilai kemampuan unit damkar, akses jalan, hingga jangkauan armada. Dari situ bisa kita tentukan prioritas penguatan,” ujar Failu.
Penyusunan dokumen melibatkan berbagai instansi di daerah, termasuk BPBD, Dinas PU, pemerintah kecamatan, serta perusahaan pertambangan dan perkebunan. Damkar Kutim menilai kolaborasi diperlukan untuk membangun sistem mitigasi yang terintegrasi.
Selain itu, edukasi masyarakat menjadi bagian dari strategi pencegahan. Damkar Kutim tengah menyiapkan pelatihan dan simulasi penanganan kebakaran berbasis komunitas yang akan dilaksanakan di setiap kecamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan publik.
Dengan RIPKD tersebut, pemerintah daerah berharap penanggulangan kebakaran dapat berjalan lebih efektif dan konsisten dalam melindungi masyarakat serta aset lingkungan di Kutai Timur.(Adv)



