ANGGOTA DPRD Kutai Timur (Kutim) telah mengikuti Pelatihan Teknis Penginputan Pokok Pikiran (Pokir) pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digelar oleh Bappeda Kutim pada awal Februari lalu.
Selain diikuti Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kutim, Joni, S.Sos dan Asti Mazar beserta anggota dewan lainnya, sejumlah operatir dan tenaga ahli dewan juga ikut dalam agenda tersebut.
Ketua DPRD Kutim Joni menyambut baik pelatihan ini dalam rangka penataan sistem penganggaran pemerintah. Ia menjabarkan, pelatihan ini bertujuan mengenali tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah hingga rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Metode tahapan penyerapan pokok pikiran dewan ini sebenarnya terbilang baru. Walau demikian kami DPRD Kutim mendukung dan optimis sistem ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Joni, Senin (1/4/2021).
SIPD yang diimplementasikan ini juga melinkupi enyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutim, sebagaimana dalam penyusunan rancangan awal yang mencakup di dalamnya. Yakni proses penelaahan pokok pikiran DPRD yang diatur dalam pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD menjadi payung hukum dan landasan dari setiap proses perencanaan pembangunan di daerah yang di dalam proses penyusunannya terdapat Pokir DPRD yang menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RKPD setiap tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi, terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD. (Adv)
Editor: Qadlie Fahcruddin



