DPRD Kutim Soroti Minimarket Ritel Tak Berizin di Sangatta

MENJAMURNYA minimarket modern hampir di setiap ruas jalan Kota Sangatta menjadi sorotan DPRD Kutai Timur. Padahal terdapat regulasi yang mengatur keberadaan minimarket khususnya ritel terkait perizinan, batasan ritel di jalan kota dan lainnya.

Ketua DPRD Kutim Joni menyatakan, sorotan ini lebih ditujukan kepada minimarket modern atau ritel nasional nasional yang beroperasi di Kutim.

“Sebaiknya pengelola minimarket modern bisa melengkapi perizinan. Tentunya harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Sebab menurutnya perizinan ini sangat penting untuk daerah. Karena bisa menambah pendapatan daerah dan tidak membedakan dengan pedagang lainnya,” ujar Joni, Rabu (17/3/2021).

Banyak keluhan jika keberadaan minimarket ini tak teratur atau semrawut. Sejatinya, ada batasan yang mengatur penataan toko dengan jarak tertentu jika dibuka di pinggir jalan. Ia pun mendesak dinas terkait melalukan pengawasan dan penataan segera.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi. Dalam pengawasannya, masih ada minimarket yang belum mengantongi izin operasi. Jumlah ritel yang ditengarai tak mengikuti aturan ini pun terbilang banyak.

“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah melalui OPD-OPD terkait. Saya perhatikan memang sudah sangat banyak dan tak teratur,” kata Piter.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta aktif melakukan pengawasan. Kemudian para pelaku usaha didesak memenuhi surat perizinannya di daerah. Jika tidak dipenuhi, kata  Piter, jangan salahkan pemerintah saat mengambil tindakan tegas.

“Rencana DPRD untuk melakukan sidak juga akan dilakukan jika masih ada pembiaran. Persoalan ini bisa memantik konflik di tengah masyarakat dan merugikan pemerintah sendiri,” tegas Piter. (Adv)

Penulis: Ardan Ahmad

Editor: Qadlie Fachruddin

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]