ASN dan Karyawan Perusahaan Diminta Tak Bepergian Keluar Daerah

Sayid Anjas. (Dok KLIK)

ANGGOTA DPRD Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim maupun karyawan perusahaan untuk menaati kebijakan larangan bepergian ke luar daerah.

Terlebih bagi ASN maupun tenaga kerja kontrak pemerintah, Anjas meminta para aparatur memberikan contoh teladan mematuhi aturan penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang diberlakukan.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah melalui setiap kedinasan memfasilitasi kegiatan dilakukan secara daring melalui teknologi informasi.

“Jadi untuk saat ini kita manfaatin teknologi dan tetap efisien jika ada rapat antar instansi daerah. ASN perlu menjadi contoh baik bagi masyarakat,” kata politisi Partai Golkar itu, Selasa (2/3/2021).

Imbauan ini juga berlaku bagi karyawan perusahaan swasta di Kutim, ia menambahkan. Para pekerja diminta membatasi mobilitasnya dengan harapan menekan penyebaran virus corona di lingkungan kerja maupun tempat tinggalnya.

“Misalnya cuti karyawan, kalau bisa dan sebaiknya jangan bepergian dulu atau pulang kampung dulu. Mohon bersabar demi kebaikan bersama,” imbuhnya.

Anjas menekankan manajemen perusahaan untuk membuat aturan tegas terkait kebijakan larangan bepergian ini, termasuk bagi karyawannya yang mendapat cuti, izin tidak mendesak dan semacamnya.

“Terkecuali kalau untuk kebutuhan mendesak seperti berobat, mengunjungi anggota keluarga yang sakit atau melayat kerabat. Perusahaan harus tegas ya, siapkan sanksi karena kita sedang bersama-sama menghadapi pandemi,” ujarnya. (Adv)

Editor: Basir Daud

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]