DPRD Kutai Timur (Kutim) menyayangkan mekanisme pembahasan pelaksanaan Coorporate Social Responsibility (CSR) di Kecamatan Bengalon. Pasalnya, pembahasan terkait kewajiban sosial perusahaan itu tidak melibatkan lembaga DPRD Kutim.
Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang mengaku tidak tahu mengapa tak ada informasi hingga undangan terkait pembahasan CSR tersebut. Padahal, menurutnya wakil rakyat di Dapil III wilayah sasaran CSR terbilang banyak.
“Tak ada yang diundang, jauh kalau seperti Ketua DPRD Pak Joni, saya, Pak Asmawadi, Pak Arfan lah dulu, dan seperti dr Novel. Kan kita ada pelung untuk menghadap, satu-satu dewan lah,” tutur Kidang, Selasa (27/4/2021).
Kidang menyebut, forum CSR di Kecamatan Bengalon bermuara pada satu pintu yaitu pemerintah kecamatan, mekipun di dalam forum tersebut juga diisi oleh berbagai unsur. Termasuk dirinya yang juga menjadi pengurus dalam forum tersebut.
“Saya juga salah satu ketua di forum itu, tapi kita tidak dihiraukan, tidak diundang. Itu nanti terserah Bapak Bupati. Yang pasti saya tidak setuju kalau seperti itu, Pak Arfan (Wakil Ketua II DPRD Kutim) juga tidak setuju. Artinya kita harus tahu,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan mengaku telah mendapatkan balasan dari Camat Bengalon. Menurut keterangan camat, para anggota DPRD Kutim memang belum diundang.
Arfan mengatakan, klarifikasi Pemerintah Kecamatan Bengalon yang tidak mengundang pihak legislatif karena alasan masih dalam proses pengajuan. Usulan-usulan dari desa baru sementara dihimpun untuk diajukan.
“Pak Camat juga bilang baru pertama kali, biasanya anggota DPRD diundang. Tadi saya sampaikan, menyangkan teman-teman DPRD tidak diundang. Itu alasan Pak Camat tadi kita tidak undang,” ujarnya.
“Karena ada sinergi program yang biasanya diusulkan desa dengan yang disampaikan kepada DPRD melalui program pemerintah,” tutup Arfan.(Adv)
Editor: Qadlie Fachruddin



