KETUA Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kutim tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dr Novel Tyty Paembonan mengapresiasi seluruh elemen yang telah membantu dalam penyusunan hingga pengesahan raperda tersebut.
Ia menjelaskan, pemberian bantuan hukum khususnya pada masyarakat rentan merupakan amanah undang-undang. Hak atas bantuan hukum merujuk pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
“Jadi sudah sepatutnya setiap daerah memiliki Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ujar Novel usai sidang paripurna penepatan raperda, Jumat (30/4/2021).
Novel menyebut, terjadi perubahan nama raperda yang tadinya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berubah menjadi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Perubahan ini berdasarkan konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk pemohon penerima bantuan hukum harus mengajukan syarat seperti mengajukan permohonan secara tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkkan,” lanjut dr Novel.
Selain itu, kata dia, pemohon wajib menyerahkan dokumen perkara dan melampirkan surat keterangan miskin. “Keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat pemohon bantuan hukum,” jelas dr Novel. (Adv)



