ANGGOTA DPRD Kutai Timur (Kutim), Asmawardi menyingung hasil sidak yang dilakukannya di PT Kobexindo Cement saat rapat dengar pendapat (RPD) di Sekeretariat DPRD Kutim, Rabu (16/6/2021).
Dalam sidak yang dilakukan pekan lalu bersama dewan lainnya itu, kata dia, menemukan salah satu TKA masuk hanya menggunakan visa kunjungan alias bukan visa kerja atau visa menetap di Indonesia.
“Kita minta visa TKA ini benar-benar. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Legislator PAN ini membeberkan Izin kerja TKA tersebut dapat memberikan kontribusi bagi daerah melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketika direalisasikan dengan baik, maka akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, setahun PNBP untuk satu TKA bisa mencapai 1.000 dolar Amerika.
“Lumayan bisa jadi PNBP dan masuk jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim,” urainya.
PT Kobexindo Cement akhirnya memenuhi panggilan rapat dengar pendapat DPRD Kutai Timur hari ini. Sebelumnya, perusahaan pertambangan semen di Kecamatan Kaliorang ini mangkir atau tidak hadir usai diundang lembaga dewan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni dengan menghadirkan Disnakertrans Kutim dan Kaltim serta Assistant Vice GM PT Kobexindo Cement, William.
Dalam kesempatan, pihak wakil rakyat meminta agar pihak perusahaan PT Cobexindo Cement menjelaskan terkait permasalahan loker yang mencantumkan syarat pelamar mampu berbahasa mandarin. (Adv)



