KOMISI B DPRD Kutim berkomitmen mengawal pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit swadaya masyarakat. Diketahui, plasma sawit juga jadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam operasinya.
“Kami siap mengawal dan akan siap menindaklanjuti berbagai problema menyangkut hak masyarakat akan plasma. Ini salah satu persoalan yang hingga kini terus mendapat sorotan serta keluhan warga,” terang Sekretaris Komisi B DPRD Kutim, Imam Turmudzi, Rabu (23/6/2021).
Imam mengatakan, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terkait penyerapan aspirasi, legislasi, hingga soal pengawasan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas. Selain itu pihaknya juga berkewajiban mengawal dan mengakomodir usulan serta keluhan masyarakat terkait kesejahteraan mereka.
Terkait kewajiban plasma, sudah diatur dalam Permentan No 26 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Intinya, perkebunan besar swasta (PBS) wajib mematuhi aturan membangun plasma.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, investor bidang perkebunan mesti melaksanakan regulasi tersebut. masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kutim, kami siap mendengarkan baik keluhan ataupun usulan,” pungkasnya.
Dalam kajiannya, kebun plasma memberikan keuntungan besar kepada masyarakat. Mereka hanya sebagai pemilik lahan perkebunan, sementara seluruh biaya operasional pembangunan kebun hingga proses panen dijamin perusahaan. Saat masyarakat tinggal menerima pembagian hasil yang akan terus dibayarkan perusahaan hingga habisnya usia tanam kelapa sawit 25 tahun ke depan. (Adv)



