HARGA sewa disebut menjadi kendala dalam percepatan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah investor mengeluhkan harga sewa lokasi jika berniat membangun fasilitasnya di kawasan tersebut.
“Ini akan kita tampung dan akan dituntaskan. Solusinya kami akan segera merevisi Perbup Nomor 58 Tahun 2017 agar kembali menarik perhatian investor menanamkan modalnya di KEK MBTK,” tegas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat meninjau pembangunan Pos KUPP Kelas III Sangkulirang, Rabu (2/6/2021).
Pemkab Kutim, kata dia, akan segera menuntaskan masalah teknis terkait proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED) dengan pihak pengelola KEK MBTK yakni Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS).
“Karena ini sangat penting, ini jadi pemicu dan pendorong dalam penyelesaian KEK MBTK beroperasi. Kita juga di-deadline dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar segera memulai operasional KEK MBTK dengan waktu 6 bulan hingga satu tahun. Intinya, Pemkab Kutim bersama Pemprov Kaltim siap menuntaskan target percepatan KEK MBTK dari pusat,” pungkasnya
Bupati Ardiasnyah bersama Wabup Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah pejabat pemerintah melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Pos Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sangkulirang pada awal Februari 2021 ini.
Selain itu, rombongan juga meninjau titik pembangunan bulking station CPO oleh PT Palma Serasih Internasional (PSI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan jika Pemkab Kutim siap berkomitmen menuntaskan permasalahan teknis dalam percepatan pengoperasionalan KEK MBTK. (Adv)



