Pria di Sangatta Cabuli Bocah 9 Tahun Berkali-kali

Konferensi pers Polres Kutim atas perkara pencabulan di Sangatta, Senin (1/11/2021). (Foto: Ardan)

Entah setan apa yang merasuki MH (28) pria yang bekerja sebagai kontraktor di salahsatu perusahaan di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini. Ia tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.

Dari keterangan polisi, pelaku yang kerap menonton film porno itu melakukan tindakan asusilanya sebanyak enam kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf dan didampingi Kanit PPA Ipda loewensky karisoh mengatakan, terungkapnya kasus ini dari laporan ibu korban.

“Adanya laporan dari ibu korban. Dilakukan dirumah korban, sejak 2020. Dari pengakuan pelaku perbuatan dilakukan sebanyak enam kali,” terang Rauf saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kutim, Senin (1/10/2021).

Dikatakan Rauf, pelaku yang masih kerabat dari korban tersebut melakukan aksinya saat korban dan pelaku berada di rumah dalam kondisi sepi. Di mana pelaku memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban. Korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya.

“Pelaku tinggal dirumah korban, saat ingin melakukan (pencabulan) korban diintimidasi oleh pelaku. Korban diancam jika menceritakan ke orangtuanya,” ucap Rauf

Dari kronologi pengungkapan dibeberkan Rauf, karena ada salah satu kerabat dari korban yang melihat tindakan asusila pelaku. Kemudian kerabat tersebut menyampaikan kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui langsung melaporkan ke Polres Kutim.

“Ada saksi yang melihat perbuatan pelaku, kemudian Ibu korban pada tanggal 28 Oktober kemarin melaporkan ke Polres Kutim,” ucap Rauf.

Atas laporan tersebut tim Macan Polres Kutim langsung mengamankan pelaku. disita juga barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undand Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Pelindung Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (*)

Penulis: Ardan Ahmad

Editor: Qadlie Fachruddin

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]