KLIKKUTIM.com – Kebijakan pelaksanaan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur dinilai belum memihak pada pemberdayaan masyarakat lokal. Kondisi ini membuat DPRD Kutim kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutim tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan Basti Sangga Langi menyebutkan, salahsatu poin penting dalam pembahasan yakni mencantumkan komposisi yang berpihak pada pekerja lokal.
“Sedang dibahas soal jumlah serapan tenaga kerja minimal yang harus diberdayakan sebuah perusahaan. Angkanya berada pada 80 persen dari jumlah karyawan atau pekerja,” jelas Basti usai rapat pansus di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (20/20/2021).
Sementara sejauh ini, kata Basti, draft raperda yang menyangkut nasib pekerja di daerah itu telah mencapai 85 persen sebelum benar-benar siap diparipurnakan.
Ia menyebutkan, draft akan siap disahkan pada Januari 2022 mendatang. Raperda ini juga akan mengatur setiap perusahaan maupun investasi yang masuk untuk membuka lapangan usaha kerja baru serta menerapkan komposisi pekerja minimal 80 persen tenaker lokal.
“Wajib memberdayakan atau merekrut tenaga kerja Kutim minimal 80 persen. Hal ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Kutim,” ungkapnya.
Selain itu, Raperda tersebut juga akan mengatur bahwa dalam perekrutan tenaga kerja, perusahaan wajib melaporkan ke Disnakertrans. Ini berkaitan dengan posisi jabatan mau jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan.
“Satu pintu ke Disnaker, adapun penempatan tenaga kerja swasta yang melalui labor supplay itu juga harus melaporkan ke Disnaker sehingga semua lowongan kerja dapat diketahui oleh masyarakat,” jelas Basti. (Red)
Editor: Ahmad Ardan



