Enggan Temani Ambil Gaji, Pria Sangatta Tewas Ditikam Teman Kerja

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko (tengah) saat menunjukkan barang bukti pembunuhan. (Dok)

KLIKKUTIM.com – Polres Kutai Timur (Kutim) mengggelar konferensi pers terkait kasus penikaman yang mengakibatkan meninggal dunia di Markas Polres Kutai Timur, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (31/1/2022) siang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum. Dihadirkan pula pelaku pembunuhan serta disaksikan awak media yang ada di Kutai Timur.

Kapolres AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu 29 Januari 2022, di Jalan KH Abdullah, RT 048, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, dengan tersangka MF (29) terhadap korban AL (38).

Sekarang ini telah dilakukan penahan terhadap tersangka di ruang tahanan Mapolres Kutai Timur.

“Motif pembunuhan terhadap korban karena tersangka marah pada saat korban menolak diajak tersangka datang ke rumah majikannya untuk mengambil sisa uang gaji. Yang mana tersangka sudah berhenti dari pekerjaan dan tersangka merasa bahwa korban harus ikut bertanggung jawab mengambil gaji tersangka karena yang mengajak tersangka bekerja adalah korban,” ungkap Welly,

Saat dilansir, kegiatan tersebut AKBP Welly Djatmoko menunjukkan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan tersebut, yaitu berupa tas dan badik.

“Tersangka menusuk korban di bagian dada, karena tersangka takut korban melawan akhirnya tersangka menusuk korban lagi sebanyak enam kali kemudian korban lari dan membuang badiknya 10 meter dari lokasi kejadian,” ucap Welly.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 ke-3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara. (*)

Jurnalis: Heristal

Editor: Qadlie Fachruddin

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]