KLIKKUTIM.com – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) menggelar mediasi terkait permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim dengan perusahaan tambang batu bara Kaltim Prima Coal (KPC), Rabu (27/4/2022).
Mediasi bertempat di gedung Sat Reskrim Polres Kutim. Mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan dihadiri sejumlah warga serta perwakilan manajeman PT KPC.
Iptu I Made Jata Wiranegara menuturkan, mediasi perkara sengketa lahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Decy Violen sebagai kuasa hukum dari warga Desa Tebangan Lembak.
“Untuk menjaga situasi wilayah Hukum Polres Kutim aman dan kondusif, maka Polres Kutim sebagai pihak yang netral bergerak cepat dengan memfasilitasi diadakan tindakan mediasi,” ucap Jata.
Dalam mediasi dibeberkan, jika warga meminta pihak KPC untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di lahan-lahan yang belum dibebaskan. KPC sendiri berdalih, setiap kegiatan penambangan di konsesi KPC pasti dilakukan di atas tanah yang sudah dibebaskan.
Adapun hasil mediasi pihak kepolisian menyimpulkan, terjadi tumpang tindih lahan di area yang disoal. Disebutkan, KPC belum mengetahui secara keseluruhan letak lahan yang diklaim oleh warga. Selain itu, pihak perusahaan juga juga belum bisa menjabarkan lahan mana saja yang telah dibebaskan pada persoalan ini.
“Mediasi ditunda, untuk agenda menginventarisasi lahan dengan dasar surat permohonan orang perorangan warga Desa Tebangan Lembak yang merasa memiliki tanah di konsesi PT. KPC,” tutup Jata.
Sementara itu Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko berharap agar setiap masalah diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi yang baik. Ia meminta semua pihak yang bersengketa menghargai hak masing-masing namun tetap sesuai koridor hukum.
“Mari sama-sama kita saling menjaga kondusifitas di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya. (*)
Editor: Ahmad Ardan



