KLIKKUTIM.com – Demi menikahi kekasihnya, pemuda berinisial RI (28) nekat menjual barang haram Narkoba jenis sabu. Akibatnya, pelaku langsung diamankan Sat Reskoba Polres Kutai Timur (Kutim) pada ,Jumat (6/5/2022).
Dihadapan Polisi pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutim itu mengaku nekat menjalankan bisnis haramnya untuk mencari uang tambahan guna mempelancar niatnya untuk melamar sang kekasih.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskoba AKP Darwis Yusuf membenarkan pengungkapan tersebut.
“Dari keterangan pelaku motif menjual sabu lantaran biar cepat tercapai uang tabungannya sebesar 50 juta, supaya bisa cepat meminang kekasih hatinya yang berada di Bontang,” terang Darwis Yusuf.
Dari kronologi pengungkapan, pelaku yang bersetatus karyawan sewasta tersebut diamankan disalah satu workshop perusahaan tambang batu bara sekitar pukul 01.30 wita. Dari hasil pengeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga sabu dari rumah kontrakan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu poket sabu seberat 4,26 gram, satu unit telpon gengam, beberapa pelastik klip, satu kotak kacamata yang digunakan untuk menyimpan sabu serta uang tunai Rp.300.000,- yang diakui sebagai uang hasil penjualan sabu.
“Berdasarkan hasil pengeledahan serta beberapa barang bukti yang didapat pelaku langsung kami amankan di Mapolres Kutim,” ucap Darwis Yusuf
Atas perbuatanya tersebut niat untuk menikahi wanita belahan hati dalam waktu dekat ini dipastikan batal. Pelaku harus meringkus dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal di atas 5 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)



