SANGATTA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memberlakukan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak disiplin atau melanggar aturan. Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi, menyatakan bahwa evaluasi akan fokus pada kedisiplinan kehadiran dan kinerja pegawai.
“Evaluasi akan dilakukan terkait kedisiplinan absensi. Artinya, pegawai harus berada di kantor untuk menjalankan tugasnya,” kata Junaidi di Sangatta, Kamis (10/8/2024).
Junaidi, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala DPPKB, menegaskan bahwa pemantauan dan tindakan tegas akan diterapkan kepada semua tingkatan pegawai di DPPKB Kutim, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
“Ketidakdisiplinan akan berdampak pada pegawai yang bersangkutan. TK2D yang tidak aktif tidak akan diperpanjang kontraknya,” tegas Junaidi.
Untuk mencegah perilaku tidak disiplin, DPPKB Kutim akan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja setiap tiga bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program-program yang telah dirancang dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
“Kami melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat peningkatan kinerja. Supaya program-program yang telah dirancang dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ucap Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menyampaikan bahwa pegawai yang menunjukkan kedisiplinan dan kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan dan bonus sebagai bentuk apresiasi dari DPPKB.
Junaidi berharap, dengan adanya evaluasi rutin ini, para pegawai DPPKB Kutim dapat terus berkembang dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (ADV)



