RENCANA pemerintah pusat mendorong RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memantik gelombang demonstrasi. Aksi penolakan itu tak hanya dilakukan kelompok mahasiswa, namun juga mendorong kelompok buruh pekerja.
Di Kabupaten Kutai Timur sendiri, penolakan ini sudah dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Kutai Timur. Di dalamnya terdapat sejumlah serikat buruh yang mempunyai anggota tersebar di Kutim.
Selain kelompok buruh, ternyata terdapat sejumlah pemerintah daerah yang tidak sepakat RUU ini disahkan. Penolakan juga datang dari lembaga legislatif DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Kendati telah disahkan Oktober 2020 lalu, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan ternyata tegas menyatakan DPRD Kutim berada bersama barisan massa aksi penolak RUU Ciptaker.
“Sebenarnya kita di DPRD Kutim bersama Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang sudah sepakat menolak sepenuhnya RUU Omnibus Law ini,” kata Arfan.
Meski telah disahkan, menurut Arfan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan sikap atas kebijakan pemerintah pusat yang kontroversial dan cenderung mengakibatkan kegaduhan.
“Kami ikut merasakan kesulitan yang akan dihadapi masyarakat pekerja karena dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja ini menempatkan pekerja pada posisi yang sulit, terkait pesangon, cuti dan upah misalnya,” jelasnya.
Namun, kata Arfan, DPRD Kutim selalu siap menerima aspirasi masyarakat termasuk serikat buruh jika terdapat hak-hak pekerja yang diabaikan. (Adv)
Editor: Qadlie Fachruddin



