Banyak Pelanggaran RDTR oleh Warga, Komisi D Desak Pemkab Kutim Bertindak

klikkutim.com – Komisi D DPRD Kutai Timur meminta Pemerintah Kabupaten Kutim disiplin menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, yang baru saja di sahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Jimmy menilai, saat ini banyak pembangunan bangunan maupun penggunaan lahan yang dilakukan masyarakat bertabrakan dengan RDTR Kawasan Sangatta.

“Pemerintah daerah, mulai sekarang sudah harus mulai turun dan memberikan sosialisai kepada masyarakat, agar jangan sampai Sanggata ini semrawut,” ujarnya, Selasa (8/11/2022)

Adanya RDTR kota Sangatta, sambung Jimmy bertujuan untuk mewujudkan sebagai kota layanan melalul pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata dan permukiman hunian yang nyaman ini sudah memiliki payung hukum berupa Perbup No. 23 Tahun 2022.

“Kita minta zonasi sesuaikan landscape, dan permaslahan kita saat ini hampir sama seperti di daerah lain, salah satunya kemacetan, saat ini kita hanya mempunyai satu jalan utama saja,” bebernya.

Selain itu, apabila dalam pembangunan tata wilayah mengikuti acuan sesuai dengan RDTR, tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan akses dalam mendapatkan berbagai layanan, baik itu kesehatan, perdagangan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya.

“Termasuk serapan air hujan yang secara alamiah sudah membentuk rawa, kita ingin permasalahan itu bisa di carikan solusinya, kalau nggak tertangani dengan baik, akan memberikan dampak berkepanjangan,” ucap politisi dari PKS ini. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]