PADA pemanggilan yang kedua kalinya, akhirnya PT Kobexindo Cement bisa hadir dalam rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim), Rabu (16/6/2021).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, rapat itu juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, serta UPT Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Kaltim.
Berdasarkan penjelasan pihak Kobexindo terkait persoalan lowongan pekerjaan yang mewajibkan dapat berbahasa asing tersebut. Wiliiam, selaku Asisten Vice GM PT Kobexindo Cement pun memberikan penjelasan, bahwa terjadi kesalahan dan akan segera diperbaiki.
“Kita PMA jadi yang kami cari posisi penerjemah. Agar tidak salah komunikasi,” ucap William.
William menjelaskan, proses yang dilakukan pihaknya untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari membuat dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengurus IMTA, hingga membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi para TKA.
Meski demikian, ia tak bisa memberikan keterangan terkait sorotoan TKA yang masih memakai visa kunjungan. Hal tersebut, kata dia, akan segera ditinjau ulang agar kejadian itu tak terjadi.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan pun merasa tidak puas. Menurutnya seharusnya pihak perusahaan sudah mengeluarkan lowongan pekerjaan pengganti jika yang dimaksud pada lowongan pekerjaan yang telah beredar ada kesalahan.
“Kalau benar ada kesalahan, segera dicabut. Direvisi dan buat info lowongan kerja yang baru. Kalau itu tidak diganti, penjelasan itu tidak bisa dipercaya. Lowongan itu harus diganti dengan yang baru dengan catatan tidak sama dengan sebelumnya,” tegasnya.
Menurut dia, apabila loker bersyarat bahasa asing tersebut tidak diganti atau diperbaharui, sama saja dengan kalarifkasi hampa yang tidak ada artinya.
Loker diganti dengan surat lowongan pekerjaan baru, yang tidak mencantumkan persyaratan bahasa Mandarin bagi tenaga kerja yang akan mengajukan lamaran kepada pihak perusahaan PT Kobexindo Cement kecuali hanya untuk penerjemah.
“Kalau itu tidak diganti, maka ini hanya pernyataan yang tidak bisa dipercaya,” tutur Agusriansyah.
DPRD Kutim meminta pihak Kobexindo untuk segera memperbaiki infomasi lowongan tersebut, dan segera dilaporkan ke Disnakertrans Kutim untuk segera disebarluaskan ke Masyarakat Kutim. (Adv)



