ANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menggelar sosialisasiterkait Undang-Undang dan Peraturan Perkoperasian yang dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, pada Sabtu pagi di Teras Belad Cafe & Resto, Sangatta Selatan, Sabtu 10 Agustus 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan koperasi di Kutim yang tidak hanya maju, namun juga modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Dalam sambutannya mewakili Bupati Kutim, Teguh Budi Santoso menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) sebagai landasan dalam mengelola koperasi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Prinsip GCG harus menjadi pedoman bagi seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk memperkuat pengendalian manajemen internal. Ini bukan hanya soal mematuhi UU dan AD-ART, tetapi juga soal menjalankan koperasi dengan nilai-nilai yang telah disepakati bersama,” ujar Teguh.
Sosialisasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi modernisasi koperasi di Kutim. Teguh berharap sosialisasi ini bisa menjadi dorongan bagi koperasi di Kutim untuk menjadi lebih kuat dan tangguh dalam pengambilan keputusan maupun saat menghadapi persaingan serta perubahan lingkungan.
“Kami berharap koperasi di Kutim tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga sehat secara usaha, mandiri dalam menghadapi konflik internal, dan mampu bersaing di era digital ini,” tambah Teguh, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD-PTSP.
Keberlanjutan koperasi yang modern dan berbasis digitalisasi diyakini akan semakin memperkuat peran koperasi dalam perekonomian lokal. Dengan terus berpartisipasi aktif di tengah masyarakat, koperasi di Kutim diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah ini. (ADV)



