Diskominfo Staper Kutim Hadiri Konsultasi Publik Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik Nasional

JAKARTA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur menghadiri Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TK3P) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara hybrid di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024).

Acara ini diadakan melalui Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Acara ini dihadiri oleh PPID dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, dengan keynote speaker Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong. yang diwakili oleh Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Lisa Komentin bersama JFT Pranata Humas Ahli Pertama,

Dalam paparannya, Usman Kansong menyatakan bahwa perubahan pada undang-undang keterbukaan informasi telah dilakukan di berbagai negara. Sebagai contoh, Amerika Serikat melakukan perubahan signifikan pada 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi.

“Perubahan ini penting seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat,” ujar Usman. Ia menambahkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 yang telah berusia lebih dari satu dekade perlu ditinjau untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan penerimaan terhadap kebijakan pemerintah.

“Dalam implementasinya, UU KIP menghadapi berbagai kendala, termasuk kesulitan publik dalam memperoleh informasi yang tepat, kepatuhan badan publik, dan ketidakpastian informasi yang dikecualikan. Untuk mengatasi masalah ini, dilakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait penyusunan draf akademik revisi UU KIP,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur TK3P Kemenkominfo, Hasyim Gautama, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal IKP mendengarkan aspirasi mengenai kebutuhan revisi UU KIP. Beberapa area yang perlu direvisi meliputi pasal mengenai pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, informasi publik, penyelesaian sengketa, dan pasal-pasal spesifik lainnya.

“Saat ini, tahapan konsultasi publik dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sedang berlangsung, setelah Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menyelesaikan penyusunan draft naskah akademik undang-undang tersebut pada 2024. Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan masukan penting untuk kemajuan undang-undang KIP demi kemajuan Indonesia,” pungkas Hasyim. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]