Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melalui Bidang Kearsipan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Dinamis dan Penyusutan Arsip, pada Senin (14/08/23). Agenda ini untuk mewujudkan seluruh OPD tertib arsip serta memahami pengelolaan arsip,
Berlangsung di Lantai 4, Hotel Grand Sawit, Samarinda, DPK Kaltim mengundang langung Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI, Rudi Anton.
Dihadiri oleh arsiparis dan pengelola kearsipan masing-masing OPD Kaltim, agenda dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita.
Bimbingan teknis menghadirkan dua narasumber yakni, Rudi Anton SH, MH menjelaskan materi mengenai pengelolaan arsip dinamis dan Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham, SE, MM mengenai pemindahan dan pemusnahan arsip serta penyerahan arsip statis.
Agenda yang dihadiri 100 peserta tersebut disambut baik oleh pemateri Rudi Anton, hal tersebut menurutnya komitmen pemerintah provinsi terhadap pengawasan dan monitor tata kelola arsip di lingkungan OPD Kalimantan Timur terlaksana secara inisiatif dan berkelanjutan.
Pada tahun 2019 terbit Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Berdasarkan Perka ANRI tersebut pada Penilaian Hasil Pengawasan Kearsipan mengamanatkan bahwa nilai hasil Pengawasan Kearsipan merupakan akumulasi nilai Pengawasan Kearsipan eksternal dan nilai Pengawasan Kearsipan internal.
Nilai hasil Pengawasan Kearsipan berlaku ketentuan: nilai Pengawasan Kearsipan eksternal memiliki bobot 60% (enam puluh persen) dan nilai Pengawasan Kearsipan internal memiliki bobot 40% (empat puluh persen). Nilai hasil Pengawasan Kearsipan menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan pada Objek Pengawasan.
Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Untuk mewujudkan budaya tertib arsip secara optimal dibutuhkan pengawasan kearsipan untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.
Tujuan Pengawasan Kearsipan Internal ini bukan untuk menghukum, tapi bagaimana Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik. Empat pilar pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan Perangkat Daerah yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). (ADV)



