SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) dan PT Anugerah Energitama. Agenda RDP tersebut terkait mediasi enam orang karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.
RDP ini dipimpin oleh Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, dan turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim Muhammad Amin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kutim Roma Malau, perwakilan PT Anugerah Energitama, dan PC FSP KEP SPSI Kutim. Pertemuan berlangsung di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, pada Senin, 1 Juli 2024.
Usai kegiatan, Yan Ipui mengatakan bahwa dari hasil RDP tersebut, tidak ada kata sepakat terkait persoalan antara PT Anugerah Energitama dan pihak PC FSP KEP SPSI. Oleh karena itu, disarankan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Dari hasil rapat tidak menemui kata sepakat, sehingga kita sarankan untuk gunakan jalur PHI. Karena kedua belah pihak tidak ada yang ingin mengalah,” beber Yan Ipui.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa dari satu pihak, permasalahan ini dianggap sebagai PHK yang harus diberikan pesangon. Sedangkan dari pihak perusahaan, mereka berpendapat bahwa enam karyawan tersebut memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah berakhir, sehingga tidak berhak mendapatkan pesangon.
“Persoalan ini sudah pernah difasilitasi oleh Disnakertrans Kutim bahkan sudah ada anjurannya dan sudah ada angka-angka yang disampaikan pihak Disnakertrans. Tetapi pihak manajemen perusahaan tetap berkeras tidak memberikan pesangon,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua PC FSP KEP SPSI Kutim, Jurifer Sitinjak, mengaku bahwa pihaknya akan menunggu koordinasi dari pihak Disnakertrans Kutim terkait solusi angka nominal pesangon yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan.
“Kalau pihak perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon tersebut, akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena mereka tidak menghargai lagi aturan dari pemerintah, sehingga kita akan angkat ke jalur hukum,” beber Jurifer.
Jurifer juga menyoroti bahwa selama ini pihak perusahaan selalu menyatakan menunggu keputusan dari manajemen, yang seringkali memakan waktu lama. “Kalau sistemnya seperti itu, kapan permasalahan ini selesai, kalau hanya diulur-ulur waktu terus,” ungkapnya. (ADV)



