Klikutim.com – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10 terkait Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kutim tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/6/2023).
Dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Paripurna, Sekretariat DPRD Kutim, agenda ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan. Hadir pula 21 anggota DPRD Kutim lainnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kutim Zubair, unsur Forkopimda dan kepala OPD lainnya.
Mewakili Bupati Ardiansyah, Zubair membacakan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022. Dalam penyampaiannya, Zubair menyebutkan laporan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Laporan keuangan pemerintah daerah yang sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepada daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutim selama tahun 2022-2026.
“Sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutim,” ungkap Zubair.
Ia mengatakan, APBD disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Sidang Paripurna ke-10 ini masih berlangsung dan dihadiri pula oleh sejumlah undangan dari institusi dan lembaga masyarakat. (*)



