SANGATTA – Pemerintah Kota Bontang dikabarkan berencana akan kembali mengajukan permohonan gugatan terkait tapal batas di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini, permohonan gugatan akan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan, menyebut bahwa pihaknya mempersilakan jika Pemerintah Kota Bontang akan kembali mengajukan permohonan gugatan terkait tapal batas wilayah yang memang sejak lama menjadi polemik yang tak berkesudahan.
“Yah kita hormati ya keputusan mereka (Pemkot Bontang), namanya upaya hukum dan segala instrumen yang mereka miliki, meskipun itu di MK asal sesuai dengan aturan yang berlaku silakan saja,” ujarnya.
Menurut dr. Novel, persoalan tapal batas di Kampung Sidrap sejatinya telah selesai setelah adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa wilayah Kampung Sidrap tetap berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Keputusan tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi keputusan akhir.
“Kuncinya adalah rangkul kembali dan beri mereka (masyarakat Kampung Sidrap) perhatian secara serius oleh pemerintah daerah. Dan saya rasa apa yang dilakukan oleh mereka (Pemkot Bontang) sehingga menempuh jalur hukum ke sana (MK) mungkin ada celah hukumnya,” ungkap Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.
Di sisi lain, dr. Novel bersyukur bahwa meskipun wilayahnya masih menjadi polemik permasalahan tapal batas yang terus berulang, masyarakat di Kampung Sidrap masih mampu menjaga kondusifitas dan tidak mudah terpancing oleh hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Perlu adanya pendekatan secara holistik dan integral yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kutim, termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi secara intens kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya pendekatan yang lebih holistik dan integral, diharapkan pemerintah daerah Kutim dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat Kampung Sidrap, sehingga polemik tapal batas ini dapat diselesaikan dengan damai dan masyarakat dapat merasa aman dan diperhatikan oleh pemerintah. (adv)



