klikkutim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti giat Forum Group Discussion (FGD) terkait Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan se-Kaltim di Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto serta dihadiri sejumlah pejabat diantaranya TGUP3 Kaltim Dr. Bambang Gunawan, Kepala Dishub Kaltim, Kepala Disperindag Kaltim, Perwakilan DPMPTSP Kab/Kota Se Kaltim, DPPM Daerah Istimewa Yogyakarta, HIPMI/KADIN Jogja dan stakeholder terkait. Menghadirkan narasumber dari Staf Ahli Menkominfo RI Prof Widodo Muktiyo, Praktisi penyiaran Ninok Hariyani dan Akademisi UGM / Pakar Bidang IT Paulus Insap Santoso.
DPMPTSP seluruh Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti penilaian-penilaian dasar mengenai kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan layanan inovasi dan indeks kepuasan masyarakat (IKM).
Salah satu cara meningkatkan kepuasan masyarakat tersebut adalah membuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan akuntabel serta berkualitas dan terpercaya.
“Kebutuhan inovasi sistem pada pelayanan publik sektor Perizinan dan Non Perizinan dilakukan agar pelayanan publik dapat sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Kepala DPMPTSP Kutim Teguh B. Santoto.
Disebutkan dalama agenda tersebut, DPMPTSP dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman, dimana teknologi informasi saat ini mudah didapat dari jaringan internet.
“Maka dari itu, DPMPTSP diharapkan dapat menyiapkan aplikasi perizinan online seperti E-PTSP untuk mempermudah masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk membuat perizinan dari jarak jauh.,” sebutnya.
Selain itu, informasi mengenai perizinan dan kegiatan juga dapat diakses dengan mudah melalui media online seperti website maupun sosial media.
Diharapkan dengan berjalannya sistem informasi berbasis elektronik ini, baik aplikasi perizinan online maupun informasi online tersebut akan menambah nilai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dan menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. (*)



