SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Agenda rapat kali ini berisi dengan Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan penaggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Ali menyampaikan bahwa kedua sektor tersebut memang perlu untuk diatur supaya timbul rasa aman di lingkungan masyarakat dan sekitarnya.
“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah dibidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 E dan lampiran UUD No 23 TA 2014” papar Muhammad Ali.
Ali menjelaskan bahwa disamping itu pula, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman serta ketertiban umum terhadap perlindungan kepada masyarakat.
“Suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan akivitasnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Fraksi PPP setuju adanya perubahan peraturan daerah No 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi masyarakat
“Fraksi PPP Mengapresiasi adanya perubahan peraturan aturan daerah tersebut, dengan menambahkan faktor sosial politis, biografis, dan kemajuan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” ungkapnya.
Dengan uraian singkat, Muhammad Ali menutup penyampaiannya dengan harapan pandangannya tersebut, bisa menjadi masukan atau saran pada semua bidang konstruksi kebijakan. (Adv)



