Klikkutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kunjungan tersebut guna memastikan kejelasan status hukum sopir truk asal Bontang yang dikabarkan ditahan oleh Gakkum beberapa waktu lalu.
Pada kunjungannya, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam yang didampingi Wakil Ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris mengetahui bahwa supir truk yang dimaksud sebenarnya tidak ditahan.
“Orangnya tidak ditahan, truknya saja yang disita dan dijadikan barang bukti,” ujar Andi Faiz. Rabu (08/09/2021).
Dikatakannya, barang bukti tersebut sebenarnya bisa diambil oleh pemiliknya. Namun terlebih dahulu harus melakukan pengajuan. Pihaknya pun menyatakan siap membantu.
“Nanti akan kami bantu, bagaimana pun juga itu sumber penghasilan supir,” ucapnya.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, ia menyatakan akan melakukan konsultasi dengan pihak Bapelitbang Provinsi Kaltim.
Konsultasi tersebut guna membuka kesempatan titik yang dianggap ilegal dan digunakan untuk menambang batu gunung bisa diubah statusnya menjadi legal.
“Pekan depan akan kami jadwalkan konsultasi ke Bapelitbang provinsi. Kasian para supir kalau lokasi tambang itu ditutup. Lagian hal itu juga bisa menghambat pembangunan Bontang dan sekitaranya,” pungkasnya. (ADV)



