Komisi B DPRD Kutim Desak Perusahaan Taat Bayar Pajak

klikkutim.com – Komisi B DPRD Kutim melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran (Sangsaka) guna sosialisai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain itu agenda tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya penggunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada.

Kepada awak media, Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman menjelaskan, dirinya bersama Ketua Komisi B Hepnie serta Anggota dari fraksi PPP, Muhammad Ali langsung terjun kelapangan guna menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penyelewengan BBM yang tidak seharusnya di gunakan oleh pihak swasta ini.

“Memang masih ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBm bersubsidi,makanya kemarin kita datangi dan meminta jangan sampai terulang,” kata faizal yang enggan menyebut nama perusahaan yang dimaksud, Sabtu (05/11/2022)

Menurutnya, apabila pihak perusahaan menggunakan BBM subsidi selain melanggar ketentuan hukum berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) no 117.2022 tentang perubahan ketiga Perpres nomor 190 tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Selain itu mereka juga tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan itu kan tidak boleh,” ujarnya.

Selain itu dalam kunjunganya, Komisi B juga meminta komitmen perusahaan yang ada untuk ikut serta membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan taat melakukan perpajakan yang sudah di atur penarikanya di lakukan oleh pemerintah daerah. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]