klikkutim.com – Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Faizal Rachman meminta pemerintah melalui Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) terus memperbaharui data ketenagakerjaan maupun pencari kerja.
Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disahkan tahun 2022 ini.
Sehingga setiap pencari kerja dari desa-desa agar didaftarkan kepada Disnakertrans. Supaya dimiliki data satu pintu yang berisikan seluruh data pencaker.
“Kalau sudah terdaftar, semua pemberi kerja itu tinggal meminta datanya kepada Disnakertrans atau melapor ketika mereka butuh tenaga kerja. Sehingga posisi-posisi yang dibutuhkan dapat diketahui dengan mudah,” terangnya, Kamis (3/11/2022)
Apabila ternyata banyak pencaker yang tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Maka Disnakertrans bisa melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pencaker. Apalagi perda tersebut juga mengatur mekanisme Balai Latihan Kerja (BLK). Pihaknya pun bersedia mendukung penganggaran untuk memaksimalkan pelatihan di BLK.
“Karena disnaker itu diwajibkan melakukan latihan-latihan untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, pemerintah yang menyediakan fasilitas peningkatan skillnya,” paparnya.
Pihaknya tak ingin, perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar Kutim, justru membuka lowongan tidak dilaporkan pada Disnakertrans. Sehingga penting agar organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengetahui.
“Berapa peluang pekerjaan yang ada di Kutai Timur dan berapa yang bisa terserap,” sebutnya.
Pihaknya juga meminta Pemkab Kutim menyediakan sembilan peraturan bupati (perbup), yang merupakan regulasi turunan dari perda tersebut. Sehingga keberadaan perda dapat benar-benar dimaksimalkan.
“Saya minta dibentuk tim untuk menyusun perbup itu,” tutupnya. (*)
Penulis: Reni Anggreni



