M.Nasiruddin Sosperda Bantuan Hukum Kepada Warga Gang Kapital Sangatta Utara

Anggota DPRD Kaltim, M.Nasiruddin.SH saat membuka Sosperda Bantuan Hukum di Sangatta, Kutim, Minggu (30/10/2022)

KLIKKUTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M.Nasiruddin kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin, 31/10/2022.

Dalam sambutanya, Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin menjelaskan, Perda Bantuan Hukum tersebut dikhususkan bagi warga yang kurang mampu. Masyarakat miskin dapat meminta bantuan hukum kepada pemerintah saat menghadapi perkara hukum.

“Intinya masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum gratis bersama pemerintah. Karena kita tahu untuk menyewa pengacara itu kan tidak sedikit (biaya). Kalau ini masyarakat bisa betul-betul kita dibantu tanpa pembiayaan,” ucap Nasir.

Giat yang diikuti Warga Gang Kapital, Desa Sangatta Utara itu, turut dihadiri dua praktisi hukum sebagai narasumber, Dr.La Sarifuddin.SH.MH dan Aryo Subroto.SH.MH.

Dihadapan dua narasumber, Nuraidah salah satu warga yang ikut dalam kegiatan Sosper mempertanyakan, apakah kasus perselingkuhan bisa mendapat bantuan hukum.

“Seperti sekarang banyak Pelakor (perebut laki orang) apakah bisa kita menempuh jalur hukum, dan meminta bantuan hukum,”ucap Nuraidah.

Menanggapi pertanyaan warga, Aryo Subroto selaku dosen hukum disalah satu universitas ternama di Kaltim menerangkan, dalam kasus suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.

“Walaupun dia belum ada perkawinan (dengan pelakor) baik itu pernikahan siri atau sebagainya itu bisa dalam kontek agama, tapi dalam kontek pidana tentu dia harus punya hubungan perkawinan. Hubungan perkawinan ini yang sah di mata hukum, hubungan perkawinan yang sah dimata hukum yang tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama),” jelas Aryo.

Sementara itu, Dr.La Sarifuddin.SH.MH juga memaparkan tujuan dari Perda Bantuan Hukum ini ialah memberikan kesetaraan bagi masyarakat di mata hukum. Dimana warga kurang mampu juga harus mendapatkan layanan hukum yang sama.

“Perda ini untuk membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan haknya, di samping itu juga mewujudkan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]