Semarang – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersiap memungut pajak alat berat atau PAB untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu terungkap saat sosialisasi PAB di ruang rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengungkapkan pajak PAB merupakan pajak baru. Dengan adanya informasi tersebut, ia berharap para wajib pajak, pemilik alat berat, dan penyewa alat berat memahami peraturan berbasis perpajakan.
Selain regulasi, pihaknya juga menyiapkan aplikasi khusus penerapan PAB di Jateng Dia memastikan, mulai Senin (21 Oktober 2024), personel Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) siap melayani wajib pajak atau wajib pajak di 37 titik layanan di Jawa Tengah.
“Hari ini kita sudah sosialisasi, semua peralatan sudah kita siapkan. Kita harapkan mulai Senin bisa diberikan pelayanan,” kata Nadi yang turut serta dalam staf analisis keuangan pusat dan daerah Young dalam acara tersebut. Tenaga Ahli Kementerian Keuangan RI Sukma Wahudin, Kasubdit Pendapatan Daerah, 2. Wilayah, Direktorat Pendapatan Daerah, Pembangunan Keuangan Direktorat Wilayah Ajwirman dan Direktorat Castgas 3.1 Koordinasi dan Supervisi. Wilayah KPK RI untuk Maruli Tua ke-3
Nadi mengatakan, PAB tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Perintah tersebut disusul dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Penerimaan Daerah. Di tingkat lokal, Pemprov Jateng meresponsnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu, ada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Teknis Pengumpulan PAB. .
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari harga jual alat berat. “Belum bisa diberikan besaran pajaknya kepada wajib pajak. Harus mendaftar dulu baru bisa kami tentukan langsung. Silakan berkonsultasi dulu (UPPD terdekat),” ujarnya.
Johannes, pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan, berharap pajaknya semakin luas. “Banyak variabel di dunia alat berat yang mempengaruhi biaya,” ujarnya
Misalnya baru atau bekas, spesifikasi, rangka dan negara pembuatannya bisa mempengaruhi harga jual. Ada juga penurunan harga atau penurunan harga satuan, kata PT Semen Grobogan.
Namun, dia mengaku tidak keberatan dengan tarif tersebut. Yohannes berharap upaya ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah Jawa Tengah Yohannes mengatakan penambahan daerah pajak akan meningkatkan PAD secara makro serta penyalurannya pada program masyarakat yang dicanangkan Pemprov Jateng serta meningkatkan multiplier effect yang dialami warga.



