SEKRETARIS Daerah Kabupaten Kutai Timur Irawansyah menyerukan kepada setiap pejabat pemerintah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan, amanat itu tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Bagi pejabat, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberi sanksi penundaaan pembayaran insentif,” tegas Irawansyah di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (3/2/2020).
Sanksi lain yang menanti pejabat membandel yakni penundaaan kenaikan pangkat.
Dikutip dari situs https://elhkpn.kpk.go.id bahwa penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember. Kemudian diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.
Irawansyah meminta setiap pejabat daerah di lingkungan Kabupaten Kutim menaati konstitusi ini demi penyelenggaran negara yang akuntabel dan transparan.
“Saya himbau sekali lagi, pejabat segera menyerahkan LHKPN agar tak mendapat sanksi administrasi,” tegasnya. (*)
Editor: Qadlie



