Pemasang Spanduk King of The King di Sangatta Diperiksa Polisi

Belum surut kehebohan Sunda Empire dan klaim otoritas lainnya, Kota Sangatta di Kabupaten Kutim pun dikejutkan dengan kedatangan King of The King, atau “raja dari para raja”. Kelompok ini menisbatkan diri sebagai unit tertinggi dari segala bentuk kerajaan di dunia.

Publik Kutim dikejutkan oleh spanduk kelompok ini yang berisi akan membuat agenda besar dan mengajak masyarakat dalam kegiatan tersebut. Tak lama, Polres Kutim mengamankan paling tidak tiga orang yang memasang spanduk yang tersebar di lima titik di Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (29/1/2020).

Sebelum diamankan, mereka dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan selama dua jam. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, adanya para anggota King Of The King di Kutim adalah sebuah isu yang harus disikapi dengan benar. Masyarakat diminta tidak mudah terpangaruh bahkan mengikuti ajakan kelompok semacam ini.

“Setelah itu, diketahui mereka anggota dari kelompok itu. Kami memang telah memantau mereka. Langsung kami panggil mereka setelah beredarnya spanduk itu karena meresahkan masyarakat,” ungkap Indras.

King of The King menyatakan diri memiliki dana lebih dari Rp 60 triliun yang disimpan di berbagai bank internasional seperti Bank Swiss, BI dan lainnya. Pengakuan akan melunasi utang Negara Indonesia juga tak kalah menggemparkan sesaat nama kelompok ini mencuat. (*)

Editor: Ardan Ahmad

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]