Klikkutim.com – Pemkab dan DPRD Kutai Timur tengah mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Dalam Nota Penjelasan Pemerintah yang disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (7/9/2022), terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan pungut dan tuang (pendapatan dan pengeluaran) pada keuangan daerah.
“Ketidaksesuaian itu di antaranya, pertama dimulainya percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah yaitu pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pembangunan pelabuhan kenyamukan, pembangunan drainase, penanggulangan banjir, dan penambahan air bersih perkotaan,” ujarnya.
Kemudian, pemenuhan alokasi belanja gaji dan tambahan penghasilan bagi pegawai (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) rekrutmen tahun 2021. Hingga pemenuhan kekurangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS serta kekurangan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“Ditambah beberapa faktor penting lainnya yang mengharuskan pemerintah Kutai Timur melakukan pergeseran kegiatan antar pengangkat daerah, dan perubahan alokasi dan atau kelompok sasaran serta penghapusan kegiatan tertentu,” ungkap Ardiansyah.
Terdapat pula kKeadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi dan antar kegiatan serta antar jenis belanja.
Hasil evaluasi kegiatan APBD menunjukkan penyerapan alokasi belanja daerah hingga triwulan II 2022 hanya mencapai 30,28 persen.
Dengan alokasi Belanja APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 2.949.439.727.004, Pemkab Kutim merealisasikan pos anggaran tersebut sebesar Rp. 893.054.475.934. (*)
Penulis: Reni Anggreni
Editor: Qadlie Fachruddin



