MUARA BENGKAL – Ketua Dewan Pengurus Korpri Kutim Rizali Hadi mengatakan Pemkab Kutim tengah mewacanakan pengangkatan 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa pada November mendatang, TK2D di Kutim siap diangkat menjadi PPPK.
“Alhamdulillah, ini adalah kabar baik yang patut kita syukuri. Namun, saya tekankan agar semua bekerja dengan baik dan tidak membuat masalah yang bisa berujung sanksi. Banyak laporan yang masuk dengan berbagai kasus, dan Korpri memiliki regulasi yang mengatur disiplin PNS, PPPK termasuk TK2D,” ujar Rizali Hadi di Kecamatan Muara Bengkal, Rabu, 10 Juli 2024.
Rizali Hadi menyampaikan hal ini di hadapan seluruh Ketua Korpri Kecamatan Muara Bengkal dan Muara Ancalong beserta jajarannya. Ia menegaskan bahwa TK2D yang sudah terdaftar di Kementerian harus diangkat semua, kecuali bagi mereka yang memiliki masalah.
Dasar rekomendasi seleksi PPPK Kutim adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Surat ini menjadi “jaminan” bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai gaji dan pendapatan PPPK pascapengangkatan, setelah melewati perhitungan yang ketat oleh perangkat daerah terkait. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa program pengangkatan TK2D menjadi PPPK adalah target janjinya pada 2021 yang harus direalisasikan.
Sebelumnya, Ketua Korpri Kecamatan Muara Bengkal, Norhadi, menyampaikan sambutannya yang juga mewakili Kecamatan Muara Ancalong. Ia mengungkapkan bahwa jumlah ASN dan TK2D di Kecamatan Muara Bengkal mencapai 657 orang.
“Jumlah tersebut terdiri dari pegawai kecamatan, puskesmas, pendidikan dan kebudayaan, pemadam kebakaran, penyuluh pertanian lapangan, serta perpustakaan dan arsip daerah. Usai pengukuhan ini, kami berharap ada bimbingan khusus bagi para anggota Korpri. Sebagai Ketua Korpri Kecamatan, saya sering mengalami pemanggilan, penyidikan, dan konfirmasi ke Korpri Kabupaten mengenai kode etik,” jelas Norhadi.



