Pemkab Kutim Tegaskan Penolakan Terhadap Usulan Perubahan Batas Wilayah Bontang

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyatakan penolakan terhadap usulan perubahan batas wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, khususnya di kawasan Kampung Sidrap. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh Pemkab Kutim terkait relevansi perubahan batas tersebut.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim, Trisno, menegaskan bahwa batas wilayah antara Bontang dan Kutim telah ditetapkan sejak 2005, dan hingga kini tidak ditemukan masalah yang signifikan terkait hal tersebut.

“Kami tidak memandang ada permasalahan batas di sana,” ujar Trisno saat diwawancarai di kantor Bupati Kutim, Rabu (6/11/2024).

Trisno menambahkan bahwa meski beberapa kali Pemkot Bontang mengusulkan perubahan garis batas, kajian yang dilakukan oleh Pemkab Kutim tidak menemukan permasalahan yang mendasar. Menurutnya, masalah yang ada lebih bersifat sosial dan ekonomi, bukan terkait dengan batas wilayah.

“Masyarakat di daerah tersebut tidak mempermasalahkan batas wilayah. Yang lebih menjadi isu adalah kondisi sosial ekonomi, dan itu yang perlu diperhatikan,” jelas Trisno.

Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sepakat bahwa perubahan batas wilayah tidak memiliki urgensi yang cukup kuat. Sebaliknya, mereka menilai penting untuk lebih fokus pada perbaikan sosial ekonomi di wilayah perbatasan. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pembangunan di daerah tersebut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang lebih penting adalah memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan. Itu yang harus menjadi perhatian utama kita,” tambah Trisno. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]