Perda Ketertiban Baru, Praktik Asusila di Ruang Publik Kutim Mulai Ditertibkan

Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas asusila dan prostitusi di ruang publik. Penegakan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang mulai diberlakukan sejak 13 Juni 2025.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pihaknya untuk menangani pelanggaran yang mengganggu norma kesusilaan. Penertiban mencakup seluruh lokasi yang termasuk fasilitas umum maupun area yang mudah terlihat oleh publik.

“Perda ini secara tegas melarang perbuatan asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Kami akan menindak tegas siapa saja yang melanggar,” tegas Fata.

Dalam Pasal 23 Perda tersebut dijelaskan larangan berkaitan dengan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, menampilkan konten pornografi di ruang publik, hingga praktik prostitusi di jalan dan fasilitas umum. Tak hanya pelaku prostitusi, pihak yang memfasilitasi, menyuruh, memaksa, maupun menggunakan jasa pekerja seks komersial juga akan dikenakan penindakan.

“Perda ini juga melarang siapa saja yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta yang memakai jasa mereka di tempat umum,” jelasnya.

Perda turut mewajibkan pemilik bangunan seperti hotel, losmen, tempat hiburan, dan usaha sejenis untuk memastikan lokasi usahanya tidak digunakan sebagai tempat praktik asusila. Jika lalai melakukan pengawasan, pemilik usaha dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi bagi pelanggar diberlakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif. Satpol PP juga akan menggandeng Kepolisian dan perangkat daerah terkait untuk memastikan penegakan berjalan efektif. Masyarakat diminta aktif memberikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran kesusilaan di lingkungannya.(Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]