Perkuat Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kutim Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

SANGATTA – Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan penegakan peraturan daerah berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing. Langkah ini dinilai penting agar setiap tindakan di lapangan tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga tepat secara teknis.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani berbagai pelanggaran ketertiban umum. Menurutnya, operasi penertiban harus selalu melibatkan perangkat daerah sesuai bidang yang ditangani.

“Kalau penanganannya terkait perdagangan, tentu kami berkoordinasi dengan Disperindag. Misalnya penertiban PKL yang berjualan di area terlarang, kami lakukan bersama mereka,” ucap Fatah.

Ia menambahkan, persoalan lingkungan juga membutuhkan keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam kasus pedagang yang menimbulkan limbah. “Contohnya pedagang yang memotong ayam di lokasi tidak resmi, itu harus dilihat izinnya dan aspek lingkungan. Kami mendampingi, tapi kewenangannya ada di DLH,” jelasnya.

Di bidang lalu lintas dan pemanfaatan jalan, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), termasuk dalam penindakan parkir liar dan kendaraan yang mengganggu mobilitas publik. Sedangkan untuk penanganan gelandangan, pengemis, atau persoalan sosial lain, pihaknya menggandeng Dinas Sosial.

Fatah menjelaskan, meski bertugas dalam penegakan ketertiban, Satpol PP memiliki batas kewenangan dalam urusan disiplin ASN. “Kami hanya bisa melakukan penertiban ASN apabila diminta oleh BKPSDM. Jadi tidak serta-merta kami bertindak langsung,” ujarnya.

Dengan pola kerja terintegrasi tersebut, Satpol PP berharap seluruh pihak di lingkungan Pemkab semakin solid dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kami mendukung instansi teknis dalam menegakkan aturan sesuai porsi masing-masing,” pungkas Fatah.(Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]