Pertimbangkan Tradisi Suku Adat dalam Pemilihan Kepala Desa

Anggota DPRD Kutim Siang Geah. (dok KLIK)

DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Sekretariat DPRD Kutim Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021). Rakor itu membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kutim yang akan digelar tahun ini.

Ditemui usai agenda tersebut, anggota DPRD Kutim Siang Geah mengatakan rapat ini masih tahap awal meminta DPMD Kutim menjelaskan setiap tahapan dan regulasi yang akan diberlakukan dalam pilkades.

“Kami selaku DPRD menayakan kepada mereka (DPMD) seperti apa tahapan dan regulasi apa yang akan mereka lakukan, supaya kita sinergi dalam menjawab, dan persiapan-persiapan yang ada di bawah itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Siang Geah, menanyakan seputar jadwal dan teknis pelaksanaan Pilkades. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak terkait sempat dikritisi, mengenai persyaratan terhadap calon pemilih.

“Misalnya TK2D kan harus ditandatangani oleh Pak Bupati, atau PNS, ini waktunya sempat tidak nanti? Hal-hal seperti itulah yang tadi kita sampaikan. Terus tadi saya menanyakan kepada mereka siapa yang berhak memilih, karena tidak semua. Karena di undang-undang boleh memilih tetapi kita melihat ada beberapa desa-desa yang adat-adat tradisional mereka masih melekat di daerah-daerah kita di Kutai Timur, tidak diberlakukan semua (diperlakukan khusus),” tuturnya.

Siang meminta sebelum Pilkades digelar, hal-hal di atas ditetapkan terlebih dahulu. Ia mengatakan, pemerintah perlu menghargai hukum adat soal penetapan kepala desa yang telah menjadi tradisi suku tertentu. (Adv)

Editor: Qadlie Fachruddin

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]