Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sekerat Bengalon

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan wanita di Sekerat, Bengalon, Senin (29/8). (Foto: Ardan)

klikkutim.com – Polres Kutim menyatakan motif pembunuhan wanita berinisial K (38) di Desa Sekerat, Bengalon, Rabu (24/8) lalu, berlatar desakan kebutuhan ekonomi sang pelaku.

Hal ini terungkap dalam rilis pers yang digelar Polres Kutim, Senin (29/8/2022). Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, sesaat setelah kejadian Satreskrim Polres Kutim bersama Polsek Bengalon melakukan olah TKP dan identifikasi tersangka berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (27/8) di rumahnya, Jalan Poros Sekerat Dusun Mampang, Desa Sekerat. RS kemudian diminta menunjukkan bukti kejahatan seperti handphone, tas dan dompet korban serta parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa K.

“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Anggoro.

Ia mengatakan, peristiwa ini berawal dari cekcok tersangka dengan istrinya terkait kondisi RS yang sedang tidak berpenghasilan. Ditambah kebutuhan ekonomi dan cicilan kendaraan bermotor. RS yang tengah kesal kemudian keluar rumah sambil membawa parang.

“Parang itu dibawa untuk membuat patok lahan,” tambah Kapolsek Bengalon Iptu Dedik IP.

Celakanya, korban sedang asyik menggunakan HP di tempat kejadian saat tersangka RS melintas. Melihat kondisi sekitar yang sepi, RS langsung menuju korban dan menebas dari arah belakang. Korban disebutkan sempat melakukan perlawanan namun naas tidak bisa menghadapi kebengisan pelaku.

Korban mengalami luka bacok serius di bagian leher, lengan dan jari tangan. Tersangka bahkan sempat mengambil sarung dari salahsatu kamar rumah barakan untuk menutup jasad korban.

RS mengambil dompet berisi uang Rp 35 ribu, dua handphone serta kunci motor milik korban. Sembari meninggalkan jasad K, RS menyembunyikan dompet dan parang yang digunakan membunuh di pohon belukar sekitar 200 meter dari TKP.

Tersangka disebutkan baru saja keluar dari pekerjaannya sebagai sekuriti di perusahaan tambang setempat, tepatnya dua hari sebelum pembunuhan terjadi. Diketahui pula, RS dan suami korban bekerja di perusahaan dan profesi yang sama.

“Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Anggoro.

Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Rekonstruksi kejadian juga akan digelar untuk memperkuat penyelidikan kepolisian. (*)

 

Penulis: Reni Anggreni
Editor: Ahmad Ardan

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]