Klikkutim.com – Jajaran Polsek Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (19/9/2022).
Terduga merupakan seorang pria berinisial SS (45), warga Jln. Marsawa RT. 008, Desa Persiapan Jabdan, Kec. Muara Wahau, Kab Kutai Timur.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melaui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi mengatakan, pihaknya mendapati SS saat itu sedang berada di belakang rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu petugas mengamankan 1 (satu) buah bungkus rokok yang saat itu dipegang oleh SS.
“Setelah diperiksa dengan disaksikan oleh yang bersangkutan, petugas mendapati 2 (dua) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram beserta plastiknya yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih,” tutur Asriadi.
Kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yang bernama Antoni, petugas bertanya kepada SS tersebut dan SS mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.
Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan di kamarnya, dan petugas mengamankan beberapa barang yang berkaitan dengan peredaran sabu yakni timbangan elektrik, uang diduga hasil jual sabu, beberapa lembar plastik klip dan beberapa sendokan plastik yang kesemuanya diakui milik SS, selanjutnya SS beserta barang bukti yang ada diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polsek Muara Wahau dan jajaran Satreskoba Polres Kutim. Kini SS juga telah diamankan di Makopolres Kutim, Sangatta. (*)
Penulis: Reni Anggreni



