PT Kiani Diminta Kooperatif dalam Rencana Pembangunan Puskesmas Batu Ampar

Klikkutim.com, SANGATTA – Rencana Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batu Ampar terhambat oleh persoalan lahan yang masih diklaim milik perusahaan PT Kiani Lestari.

Hal ini mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman saat ditemui awak media, di Gedung DPRD Kutim, Selasa (27/06/2023).

Faizal Rachman mengatakan bahwa PT Kiani Lestari yang mengklaim lahan lokasi rencana pembangunan Puskesmas Batu Ampar seharusnya tidak dilakukan, meskipun lokasi tersebut dulunya milik PT Kiani.

“Seharusnya PT Kiani mendukung pembangunan Puskesmas Batu Ampar ini, karena untuk kepentingan masyarakat Batu Ampar,” ucap Faizal Rachman.

Menurutnya, jika memang sudah menjadi lahan areal penggunaan lain (APL), maka seharusnya Kiani tak berhak lagi mengklaim lahan tersebut, sebab itu sudah menjadi milik daerah.

“Kalau memang masih ada klaim dari mereka, maka Badan Pertanahan seharusnya turun tangan untuk melakukan pengecekan lokasi, apakah masih masuk konsesi mereka atau tidak. Kalau memang itu sudah APL, maka pemerintah harus membangun saja, karena sebenarnya Kiani sudah tak berhak atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan status konsensi untuk perusahan hutan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), pemerintah pun tidak berhak, karena masih ada hak perusahan di sana. Tetapi kalau memang sudah beralih fungsi jadi APL, maka pihak perusahaan tidak berhak lagi.

“Lokasi itu kan untuk pembangunan puskesmas dan untuk kepentingan masyarakat banyak juga kan, kalau memang sudah masuk kawasan APL, maka seharusnya dibangun saja,” pungkasnya. (adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]