KLIKKUTIM.com – Legislator DPRD Provinsi Kaltim, M.Nasiruddin menyambangi warga pesisir di RT 01 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Sabtu 8/7/2023.
Giat tersebut dalam agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantu Hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Dalam sambutannya Nasir sapaan akrab M.Nasiruddin menyebut, setelah pengesahan Perda yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan agar produk Perda yang telah dibuat Pemerintah, agar bisa tersampaikan kepada masyarakat. Khususnya Perda bantuan hukum ini,” ucap Nasir.
Lebih lanjut dikatakan Perda Bantuan Hukum ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat yang sedang dalam proses perkara hukum. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sering terkenal saat pembiayaan persidangan.
“Bantuan hukum ini gratis, masyarakat bisa mendapatkan bantuan seperti konsultasi hukum sampai pengacara saat sidang. Semua ditanggung oleh pemerintah,” terang Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan warga itu juga menghadirkan dua orang narasumber yang merupakan praktisi hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) masing-masing Agustina Wati, SH.MH dan Amsari Damanik SH.MKn
Dalam pemaparannya Amsari Damanik mengatakan Perda Bantuan Hukum ini menjadi asa bagi masyarakat khususnya yang dibawa garis kemiskinan untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
“Setiap masyarakat berpotensi terjerat perkara hukum, dengan adanya ini masyarakat bisa terbantu dan mendapatkan rasa keadilan di depan hukum,” tuturnya.(*)




