Satpol PP Kutim Terapkan Sistem 7-5-3 untuk Tertibkan PKL Secara Humanis

Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menerapkan metode penertiban baru bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan sistem “7-5-3”. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dan humanis dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang publik, terutama di sepanjang jalan protokol dan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan pendekatan tersebut memberikan tahapan pembinaan sebelum dilakukan tindakan penertiban. Sistem ini sudah diterapkan dalam operasi penataan PKL di sejumlah lokasi termasuk zona hijau Kecamatan Sangatta Utara dan kawasan Taman Bersemi STQ.

“Kami tidak langsung melakukan pembongkaran seperti pola lama. Pada tahap pertama, pedagang diberi waktu tujuh hari untuk berbenah dan memahami regulasi yang ada. Tim kami akan membuat berita acara sebagai bukti bahwa sosialisasi sudah dilakukan,” ungkap Fata, Kamis (13/11/2025).

Jika dalam tujuh hari tidak ada perubahan, pedagang akan menerima peringatan kedua dengan waktu lima hari untuk merelokasi atau menyesuaikan tempat usaha. Peraturan ini menegaskan larangan berdagang di atas trotoar, saluran drainase, maupun badan jalan.

Apabila peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, tindakan penertiban dilakukan dalam tiga hari terakhir, baik berupa pembongkaran lapak maupun penghentian sementara aktivitas usaha hingga pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

Fata menyebut metode ini berdasarkan evaluasi penertiban sebelumnya yang tidak memberikan efek jangka panjang, karena pedagang kembali ke lokasi semula setelah penindakan dilakukan.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa tindakan represif tanpa disertai edukasi tidak akan menyelesaikan masalah. Kami ingin memastikan para pedagang benar-benar memahami konsekuensi pelanggaran, bukan hanya takut sesaat lalu mengulangi kembali,” lanjutnya.

Pelaksanaan sistem ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan, terutama untuk mengatasi dampak ikutan seperti parkir liar.

Fata menegaskan bahwa penegakan aturan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pemerintah menyiapkan alternatif lokasi usaha melalui penataan pasar dan kawasan perdagangan sesuai ketentuan daerah.

“Kami memahami bahwa PKL adalah bagian dari perekonomian rakyat kecil. Oleh karena itu, penertiban harus dibarengi dengan solusi konkret agar mereka tetap bisa berusaha tanpa melanggar ketentuan yang ada,” pungkasnya.(Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]