Sembilan Poin Perda Ketenagakerjaan yang Perlu Ditampung dalam Perbup Kutim

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman. (Dok. klik)

klikkutim.com – Pasca pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur, Komisi B DPRD Kutim meminta Pemkab Kutim membuat regulasi turunan yang dapat memperkuat implementasi aturan tersebut.

“Regulasinya dapat berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur yang mengatur sejumlah hal teknis yang belum diatur pada perda ketenagakerjaan,” tutur Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachaman, Kamis (3/11/2022).

Ia mengaku jika melihat isi Perda ini, ada sembilan poin Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya perda tersebut.

Faizal merinci isi Perda Ketenagakerjaan yang harus dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja.
“Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaimana cara pelaporan,” ungkapnya.
Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja.
Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya. Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Terakhir pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan. (*)
Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]