Klikkutim.com, SANGATTA – Pemkab Kutim serahkan Bantuan Keuangan (bankeu) pada 10 Partai Politik peserta pemilu, Senin (31/7/2023).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Partai Politik (Kesbangpol) M Basuni mengatakan, penyerahan bankeu ini didasari dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 dan Perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bankeu Parpol.
Pemberian bankeu parpol ini bertujuan menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dan pertai politik dalam melaksanakan pendidikan politik.
“Tujuannya adalah bagaimana meningkatkan angka partisipatif masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Selain itu menanamkan rasa cinta tanah air melalui pendidikan karakter bangsa,” ujarnya.
Ditambahkannya, pada anggaran 2024 mendatang Pemkab Kutim menaikkan anggaran bankeu parpol dari Rp 2.772 menjadi Rp 7.000 per suara sah. Kenaikan bankeu ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik.
Dia berharap bantuan ini lebih maksimal dipergunakan secara proporsional oleh setiap parpol. Dari segi penggunaan kegiatan pendidikan politik maupun dalam penggunaan inventaris kantor.
“Harus di ingat, partai politik penerima bantuan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan secara tepat waktu. Penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat dan riil,” katanya. (ADV)



