SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan memberikan komentar terkait perselisihan Pemkab Kutim dengan Pemkot Bontang soal wilayah Kampung Sidrap di Desa Martadinata yang masuk dalam wilayah Kutim.
Ia menilai pernyataan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal sebagai bentuk arogansi dan kurangnya pemahaman tentang dinamika politik yang berlaku.
“Pernyataan Andi Faizal terkait meminta legislatif Kutim turun reses ke Kampung Sidrap itu memperlihatkan arogansi dan kekurangan pemahaman terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Anggota DPRD Kutim,” tegas Agusriansyah dalam komentarnya pada Kamis (8/8/2024).
Ia juga menambahkan bahwa komentar semacam itu tidak etis mengingat banyak upaya yang telah dilakukan oleh DPRD Kutim untuk masyarakatnya.
Menurut Agusriansyah, Andi Faizal seharusnya tidak hanya mengkritik, tetapi juga menunjukkan kontribusi konkret dari pihaknya terhadap pembangunan di Bontang.
“Apa boleh juga kita komentari, apa sebenarnya yang sudah dilakukan beliau dengan warga Bontang yang diwakilinya?” tanyanya. Ia menekankan pentingnya etika politik dalam menyampaikan kritik dan komentar.
Agusriansyah juga menyarankan agar pihak Bontang tidak terlihat arogan dalam mengomentari kinerja pihak lain.
“Kalau ingin memperjuangkan tentang batas wilayah, tidak usah terlihat arogan mengomentari kinerja orang lain. Ditanya saja warga sana kalau terkait pembangunan tahun-tahun terakhir ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Pemkot Bontang terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap.
“Terkait Putusan tentang batas wilayah, gugatan mereka (Pemkot Bontang) MA menolak gugatannya,” tandasnya.
Andi Faizal dalam komentarnya mengekspresikan kekecewaannya terhadap Pemkab Kutim, yang dinilai kurang memberikan perhatian pada Kampung Sidrap. Menurut Andi Faizal, meskipun Kampung Sidrap terletak di wilayah Kutim, warga di sana adalah pemegang KTP Bontang dan memiliki hak suara dalam pemilihan legislatif maupun kepala daerah di Bontang.
“Kampung Sidrap itu pada faktanya memiliki KTP Bontang dan mewakilkan aspirasi, suara hak politiknya kepada kami pada saat Pileg kemarin,” tambahnya. (ADV)



