KLIKKUTIM.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M.Nasiruddin kembali melaksanakan kegiatan kedewanan yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Provinsi Kaltim tentang Bantuan Hukum di Kota Bontang, Minggu (2/10/2022.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Hotel Andika, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, juga dirangkai dengan penyerahan bantuan Alat Pemadan Api Ringan (Apar) bagi warga Kelurahan Berbas Tengah.
Penyerahan Apar dilakukan secara simbolis kepada sejumlah Ketua RT Kelurahan Berbas Tengah, yang disaksikan langsung Sekertaris Camat Bontang Selatan, Cahyo Hadi, Pengurus Lembaga Pemerhati Masyarakat Berbas Tengah (LPMBT) dan Perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang.
Dalam sambutanya, Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menciptakan kesetaraan di mata hukum bagi masyarakat terkhusus masyarakat kurang mampu.
“Perda ini menjamin batuan hukum kepada masyarakat yang sedang mengalami perkara hukum. Pemerintah memberikan bantuan hukum secara geratis dengan syarat warga yang kurang mampu,” ucap Nasir.
Bantuan hukum yang diberikan mulai dari konsultasi terkait perkara hingga pendampingan saat persidangan. Masyarakat miskin dapat meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dalam kesempatan itu Narasumber Sosper bantuan Hukum, Dr. Lilik Rukitasari.MH menjelaskan Perda Bantuan Hukum ini menjadi jalan bagi masyarakat yang dikatagorikan kurang mampu untuk mendapatkan kesetaraan dalam proses penyelesaian perkara hukum.
“Hak masyarakat miskin untuk memperoleh kesetaraan di mata hukum dan saat proses perkara hukum bisa terwujud dengan adanya Perda ini. Baik itu dari perkara pidana maupun perdata,” sebut Lilik.
Aryo Subroto,SH.MH yang merupakan Dosen disalah satu Universitas di Kaltim juga menjelaskan, Perda ini berdasar pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantun Hukum, bahwa pemerintah daerah itu dapat mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan hukum.
“Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran daerah untuk memberikan bantuan hukum terhadap warganya terkhusus mereka-mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” jelas Aryo.
Sementara itu Pembina LPMBT Kota Bontang, Rosmiati memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Sosper Bantuan Hukum, Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kaltim, M.Nasiruddin atas penyerahan bantuan berupa Apar kepada masyarakat Berbas Tengah.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih mendapatkan informasi terkait Perda Bantuan Hukum ini, serta kami juga mengucapkan terimakasih atas perhatian anggota dewan kita yang telah menyalurkan bantuan, tentunya ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Rosmiati.



