Syarat Mahir Bahasa Mandarin dalam Loker Disoal DPRD Kutim

SURAT Edaran tentan lowongan pekerjaan (loker) dengan persyaratan wajib menguasai bahasa Mandarin, mendadak menjadi sorotan, usai tersebar luas di media sosial. Perusahaan itu yakni PT Kobexindo Cement yang bergerak di pertambangan semen di Kaliorang.

“Saya kira ini tidak tepat kalau perusahaan menyampaikan karyawannya harus berbahasa Mandarin,” ujar Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, perusahaan seharusnya dapat menyesuaikan bahasa dimana mereka beroperasi, bukan malah sebaliknya. Perusahaan seharusnya bisa memahami bahwa sedang berada di Negara Indonesia, sehingga dituntut untuk mampu menguasai bahasa lokal.

“Ini harusnya berbalik, mereka yang diwajibkan untuk menguasai bahasa Indonesia,” tegas Arfan

Dengan adanya persoalan ini, pihaknya berencana akan membahas lebih lanjut di DPRD Kutim bersama pemerintah terkait.

“Ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan DPRD, dan akan kita sampaikan ke pemerintah bahwa itu tidak bisa diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.

Dalam edaran itu, tertera dengan jelas terkait persyaratan untuk lowongan operator mixer dan operator mesin agregat yang masing-masing sebanyak 3 orang dengan ketentaun harus menguasai bahasa Mandarin. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Mei 2021 dengan batas waktu 05 Juni 2021. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]