Tanggapan Pemkab Kutim atas Pandangan Fraksi DPRD Kutim atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

SANGATTA  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar Rapat Paripuran ke 27 dengan agenda mengagendakan mendengarkan Tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Frasi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Senin (24/6/2024) pagi.

Hadir pada Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, 21 Anggota legislatif, Forkopimda beberapa Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan secara langsung tanggapan pemerintah. Ia mengatakan, Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan dan saran yang telah diberikan Fraksi Golongan Karya. Pemerintah berupaya melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah melalui sosialisasi, penagihan aktif dan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Selanjutnya pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan fisik pada belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi agar kualitas yang dihasilkan sesuai dengan standar dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan untuk menanggapi pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan konsisten dengan RPJMD dan memprioritaskan penyerapan anggaran yang lebih maksimal,cepat, tepat dan terpadu bagi pemanfaatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur melalui perencanaan strategis, sinergitas pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah dan pengendalian melakukan pengawasan serta pelaksanaan untuk mengawal program kegiatan,” imbuhnya.

Sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp 548,22  milyar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp20,63 (dua puluh koma enam puluh tiga) milyar yaitu adanya pendapatan  hibah dari pemerintah pusat lainnya. (ADV)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]